Lagi Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook Seret PNS Honorer Ke Meja Hijau

Facebook, Bisa menjadi manfaat bisa menjadi sial juga
Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Sekretaris Kadishut Lampung, Virona Bertha (40), melaporkan pegawai honorer Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, M Iqbal (27), ke Poltabes Bandarlampung dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik di media jejaring Facebook.
“Dia menuliskan nama saya pada layanan wall milik Belinda, pegawai honorer Dishut lainnya, dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak pantas untuk diucapkan di ruang publik seperti Facebook,” kata Virona, di Bandarlampung, Kamis (2/7).
Menurut Virona, ia tidak pernah punya masalah dengan Iqbal, termasuk masalah profesionalisme pekerjaan.
“Saya tidak tahu kenapa dia menuliskan kata-kata kasar itu di sebuah media yang bisa dibaca semua orang, saya merasa terhina,” katanya.
Virona menduga, tulisan bernada tidak sopan itu dipicu kejadian pada Jumat (26/6), dimana dirinya sebagai Sekretaris Kadishut Lampung, Arinal Junaidi, tidak mengizinkan M Iqbal menemui atasannya.
“Saat itu, dia dengan ayahnya hendak bertemu Pak Arinal, namun saya larang karena Bapak memang sedang rapat,” kata Virona menjelaskan.
Ia juga merasa, mungkin karena larangan itulah yang menyebabkan Iqbal menjelek-jelekan dirinya dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh pada layanan wall milik pegawai honorer Dishut lainnya, Belinda.
“Tadi pagi, saya cek account Facebook saya, saya melihat tulisan tidak senonoh tersebut, meskipun pesan itu ditulis untuk Belinda, namun saya juga bisa membacanya, dan orang lain juga bisa membacanya,” kata Virona.
Atas dasar itulah, ia melaporkan M Iqbal ke Poltabes Bandarlampung. Polisi segera memeriksa Virona dan saksi lainnya Belinda, dan kemudian memanggil terlapor, M Iqbal untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung, Kompol Namora Simanjuntak, M Iqbal akan dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 9 bulan.
“Kami masih memeriksa pelapor dan beberapa saksi lainnya, sementara terlapor akan kami panggil begitu keterangan dari semua orang ini lengkap,” kata Namora.
Ia juga mengatakan, tidak akan menggunakan Undang-undang IT dalam kasus ini, karena berkaitan dengan penghinaan terhadap seseorang.
“Terlapor menghina pelapor di ranah publik yang bernama Facebook, itu yang kami jadikan poin utama jeratan hukumnya,” kata Namora. (Antara)



visit my blog
http://jerzz.wordpress.com/
maen facebook salah. ga maen juga salah
emang ga boleh caci maki oraang lain tapi juga sebaiknya jangan langsung seret2an ke meja hijau dunkz, kan kasihan, masih honorer lagi
wahhh, perlu belajar ETIKA lagi
bagi siapapun yang suka mengkritik dan suka mencaci maki, sudah saatnya belajar etika agar kritikan tidak dengan cara menuliskan nama, bisa dengan samaran atau dengan berbagai bentuk yang lain, di dunia nyata saja orang yang berkata kasar bisa kena tonjok…mari kita jaga etika menulis dimanapun agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.