Hah!! Ada Selisih Pembagian Royalti Lagu Mbah Surip? Kemana?
Keluarga Mbah Surip memprotes manajemen Kampung Artis yang dianggapnva terlalu banyak meraup keuntungan. Namun, pihak Kampung Artis selaku manajemen Mbah Surip membantahnya.

Royalti, Apakah Transparan?
“Kami tak membuat Mbah Surip sebagai sapi perahan,” ujar Petrus Idi Darmono dari Kampung Artis saat ditemui di kawasan Depok, Rabu (5/8).
Selama Mbah Surip bergabung dengan manajemen Kampung Artis, kata Petrus, pihaknya baru tiga kali memberi pekerjaan kepada pria berambut gimbal tersebut. Tiga pekerjaan itu bernilai Rp 63 juta.
Selebihnya mereka tak bisa mengganggu jadwal promo Mbah Surip. Jadwal pentas Mbah Surip memang padat, tapi itu tak datang dari Kampung Artis. Selain diurusi manajemennya, Mbah Surip juga dimanajeri Farid, anak keduanya. “Di media banyak yang bilang manajemen nggak becus. Padahal kita punya waktu dari 100 persen, hanya 40 persen saja. Mbah itu nggak matrealistis, nggak memikirkan
gepokan uang,” jelas Petrus.
Penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik Dharma Oratmangun (50) mempertanyakan kabar tentang royalti yang bakal diperoleh Mbah Surip mencapai Rp 4,5 miliar, yang didapat dari RBT (ring back tone/nada sambung atau nada tunggu) lagu “Tak Gendong”. Menurut dia, hasil royalti Mbah Surip itu bisa mencapai nilai minimal Rp 10 miliar.
Dikatakan Dharma, yang merupakan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPRI), sampai saat ini masih tidak ada kejujuran kepada seniman, pencipta lagu, dan penyanyi ketika lagunya dijadikan nada sambung atau nada tunggu. “Menurut data yang saya miliki dari sejumlah penelitian tentang penggunaan hak cipta atas hasil karya seni, penyanyi dan pencipta lagu hanya mendapatkan jatah 2,26 persen dari hasil penggunaan nada tunggu atau nada sambung itu. Justru, yang paling menikmati adalah usaha penyedia jasa telekomunikasi, label, dan perantara kontrak antara seniman atau artis,” ujar pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu.
Soal ketidakadilan atas bagi hasil itu, lanjut Dharma, selama ini pihak di luar pencipta dan penyanyi justru menerima lebih besar. Salah satu contohnya, penyedia jasa layanan komunikasi seluler mendapatkan Rp 5.575 atau 63,89 persen dari harga RBT yang senilai Rp 9.000 untuk satu kali mengunduh (download).
Sementara itu, tambah Dharma, label dan perantara kontrak mendapatkan Rp 2.438 atau 27,08 persen. “Apa yang terjadi saat ini bagi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan seniman sangat memprihatinkan. Padahal, di undang-undang perlindungan hak cipta sudah jelas. Sesuai UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002, Pasa145 Ayat 4, kontrak antara penyanyi maupun pencipta lagu untuk penggunaan hak cipta harus ada kesepakatan antara penyanyi/ pencipta lagu dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi seluler serta label, termasuk dengan organisasi profesi,” katanya.

Mudah mudahan keluarga simbah mendapat hak yang sesuai
“Mbah Surip itu kan sudah 18 tahun jadi anggota PAPRI. Namun, sampai saat ini berapa jumlah penggunaan hak cipta lagu itu tidak dilaporkan oleh pihak pengguna hak cipta,” tambah Dharma.
Dia mengaku sudah ditanya oleh pihak keluarga dan ahli waris Mbah Surip di sela-sela pemakaman.
Menurut Dharma, kondisi yang memprihatinkan ini sudah diupayakan pembelaannya ke pihak berwenang atau pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada ketegasan dan realisasi. Dan, dari hitung-hitungan yang ada di catatan milik Dharma, penyanyi dan pencipta lagu sebenarnya selama ini hanya dapat Rp 406 atau 4,51 persen.
“Coba saja lihat faktanya, kalau cuma dapat seperti itu kan sama saja tidak ada penghargaan atas karya seni. Hanya dijadikan komoditas bisnis saja atau industri. Fakta yang saya dapat di Amerika Serikat, pencipta lagu dapat 9,34 persen, itu belum termasuk jika penciptanya itu juga penyanyinya. Saya cuma berharap apa yang diberitakan dapat dilacak kebenaranya dan royalti yang seharusnya didapat almarhum dapat diungkap,” kata Dharma. (Warta Kota)



DONGENG NENEK TENTANG NASIB MBAH SURIP DAN GOMBLOH
“Dengar… dengarlah… dongeng dimalam ini… kan ku buka potret lama yang masih terpahat dihati… yang masih tergambar di ujung mata.. tentang nasib mbah surip dan gombloh…”
Garis nasib yang sama; sama-sama arek Jawa Timur, sama-sama pernah hidup menggelandang, sama-sama bersusah-susah dahulu dan bersenang-senang kemudian, sama-sama berwajah rentah, selain itu sama-sama meninggal diusia ke-emasan. Begitulah kesamaan keduanya.
………………………………………
Sekitar th.1980-an, dengan bekal dari menjual celan bekas miliknya, mbah Surip membulatkan tekad mencoba peruntungan di Jakarta. Hidup menggelandang seperti gombal gak laku, mbah Surip bertahan. Antara Bulungan, Taman Ismail Marzuki dan Pasar Seni Ancol. Saking gak punya duitnya, ia selalu datang kerumah teman-temannya ketika jam-jam makan. Untuk mendapatkan makan tentunya.
Begitu pula Gombloh, hidup lantang-lantung di komunitas kesenian, siang-malam nongkrong di Bengkel Muda dan Dewan Kesenian Surabaya, ngamen sana-sini. Demi sesuap nasi. Dan karena sering absen, Gombloh di DO (Drop Out) dari tempat kuliahnya ITS (Institut Tekhnologi Surabaya).
……………………………………….
Secara fisik, tongkrongan keduanya nyaris serupa. Sama-sama berambut panjang, satu gimbal dan yang lain panjang tak terurus. Berpenampilan sekenanya, komprot dan cuek. Wajah pas-pasan, jauh dari kesan kinclong, raut keriput karena termakan usia.
Ada yang menilai, secara talenta, mendiang Gombloh lebih baik di atas Mbah Surip. Suara “ompong” mendiang Gombloh lebih berwarna, banyak lagu bermutu lahir darinya. Lagu ” Kebyar-kebyar” yang sering dikumandangkan, lagu “Hong Wila Heng”, lagu “kugadaikan Cintaku” sering diputar diradio-radio sampe sekarang, Bahkan 10 album telah ia keluarkannya bersama Nirwana Record, Surabaya.
Kabar terbaru dari Mbah Surip, sudah merilis beberapa lagu, selain lagu “tak gendong”. Lagu “bangun tidur” sedang dibuat video klipnya. Lagu” tak gendong”nya telah meraup rezeki Rp. 5 miliar.
Kesamaan keduanya adalah Lirik-lirik lagu yang tidak biasa, slengekan, spontan dan ceplas-ceplos.
sayang, ketika akan meraup rezeki berlimpah, keduanya keburu meninggal dunia.
Weeeekeeekeekekek.. sudah silinks balik yaaa.. ma kasih mas
untuk urusan uang, royalti, honor, dan lain-lain, sebetulnya perlu berapa instansi untuk mngurusnya? ada BPK, KPK, ITJEN dan lain-lain (mungkin masih ada lagi)
Huh Indonesia, apa sih yang adil?
Salam revolusi romansa,
Lex dePraxis
Unlocked!