Awas!! Beri Sedekah Ke Pengemis Di Denda Rp 300 Ribu (Peraturan Baru)

Mau menolong nanti bisa malah di denda
Di bulan Ramadhan kepedulian dan kepekaan sosial biasanya akan lebih besar, namun Anda perlu waspada maksud Anda mau menolong dan berbagi bisa malah jadi apes karena akan dikenakan hukuman denda Rp 300.000.- . Pemerintah Provinsi DKI ternyata tidak hanya sekadar gertak sambar. Janji akan menindak warga yang memberi sedekah kepada pengemis, benar-benar dilaksanakan.
Pemda DKI lewat Dinas Sosial DKI Jakarta telah menertibkan empat pengendara mobil yang kedapatan memberi sedekah di lampu merah, akhir pekan kemarin. Keempat warga tadi, didenda Rp150 ribu – Rp300 ribu.
Mereka ditertibkan petugas di lampu merah Cempaka Putih, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Cilandak. “Mereka ketahuan petugas saat memberikan sedekah kepada pengemis. Mereka cukup malu dengan sanksi tegas yang diberikan,” kata H. Budihardjo, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, kemarin.
Budihardjo menjelaskan pengendara itu juga malu sehingga tidak mau difoto. “Saat itu juga petugas langsung memberikan surat panggilan sidang karena sudah melanggar perda,”kataya.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.
Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. Saat ini saja jumlahnya diperkirakan mencapai angka 6000 orang. Mereka umumnya berasal dari kawasan Pantura dan daerah sekitarnya.

Pengemis antara profesi atau memang perlu ditolong
Dari pantauan, gencarnya kampanye tidak memberikan sedekah di lampu merah, jumlah gepeng di 53 titik rawan mulai berkurang. Misalnya di lampu merah Coca Cola tiap hari terdapat hampir 50 orang yang mengemis di lokasi itu. Begitu pula di lampu merah Senen. Kini sudah tampak berkurang.
Selain terhadap pemberi sedekah, Dinas Sosial juga tengah mendata kawasan yang menjadi titik rawan gelandangan dan pengemis (gepeng). Saat ini tengah dibentuk tim untuk memburu sindikat atau pemasok gepeng ke Jakarta .
“Kita saat ini fokus untuk memberantas sindikat atau pemasok pengemis ke Jakarta serta sanksi tegas terhadap pemberi sedekah di lampu merah,” kata Budihardjo.
Ia menengarai, mengemis sudah dijadikan sebagian warga sebagai profesi, bukan lagi lantaran kemiskinan. “Membantu orang miskin merupakan kewajiban kita, tetapi bila mengemis sudah dijadikan profesi tentu tidak bisa dibiarkan,” kata Budihardjo. (Poskota)



Bersyukurlah ada peraturan tersebut. Di zaman skrng banyak sich org yg memanfaatkan “sikon”. Sebaiknya pemerintah membuat peraturan yg lbh saklak lg. Sebagai umat muslim kita jg diharamkan memberi sedekah ke pengemis seandainya pengemis tersebut sehat, kuat & ga cacat. Di Indonesia kebanyakan pengemis itu dr org2 yg malas bekerja keras. Saya menyaksikan sendiri seorang pengemis sedang membuat “luka palsu” di kakinya. Dan untuk terlihat kulitnya berwarna merah/kemerahan, dia mengolesi kakinya dengan cabe rawit yg berwarna orange.
lha gimana ya ???
setuju sama perda-nya! ayo kerja2! meminta2 kan dilarang agama juga toh, dikasi kemampuan tapi disiasiakan, mubazir sma engga mensyukuri tuh!
Bagi anak/pengemis jalanan, yang penting adalah bagaimana bisa bertahan hidup hari ini, mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara berakting memelas, mengharapkan belas kasihan.
Hmm., tahukah anda mereka hanyalah alat bagi para abang pimpinan mafia anak jalanan dan oknum pejabat untuk mengambil keuntungan dari keadaan ini?
Perda ini layak didukung. Tapi yang lebih penting, mampukah pemerintah memberantas “organisasi” pengemis dan para pengurusnya?
Sebenarnya si bagus tujuan perda, Kalau mau Kasih lihat2 masih muda gak cacat ngapain kita kasih sedekah ke dia, malahan bikin dia jadi malas aja, benar kan kata perda nya pengemis sudah di jadiin profesi,, makanya tambah banyak pengemis(ngapain kerja kita kan tinggal minta aja), klu mau kasih tuh am org yg tua, ato bagian tubuh yg cacat yg ud benar2 gak bisa bekerja lagi, klu masih muda gitu ngapain kita kasih dia kan masih bisa cari kerjaan yg halal, kayak jualan rokok, minuman gitu..thx cuma komentar aja
verdylim.blogspot.com
Emang dasar orang kaya bisa ny cuma bisa menjalankan peraturan,,,buat yang lemah,
kalau mau tangkap koruptor dulu baru tertib kan yang bawah,,,dasar…
aneh knp waktu di bln ramadan smua peraturan di berlakukan ……??? munafik sok suci
jadi serba bingung, sebenarnya masalah pengemis tidak hanya di DKI jakarta hampir di seluruh pelosok negeri ini tak ada yang sepi dari kaum kaipang.
Yang mau sedekah gak usah khawatir. Masih banyak kok sodara, tetangga, temen yang perlu bantuan. Bisa juga kirim sebagian harta kita lewat organisasi resmi kayak rumah duafa, baiz, panti asuhan dll.
Dukung pemkot DKI memberantas Gepeng, apalagi yang mengekploitasi anak2 untuk mengemis.
gmna ne ??
kok ngasih sdekah malh kena denda ??
bknny agama menganjurkan itu ??
wah..gimana nih….no komeng aja lah
luar biasa cuy
saya aja reseh dengan olah para pengemis jalanan.. bikin bingung jadinya tapi saya di Jogjakarta :S
Piye toh, ngasih sedekah kok malah di denda ? sedangkan club-club malam masih banyak yg dibiarkan beraktifitas di bulan suci ini.