Keputusan Presiden SBY Mengenai Kasus Bibit-Chandra, Kemungkinan Besar Penyelesaian Diluar Pengadilan

"sby bibit chandra"Publik menanti keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hasil Rekomendasi Tim 8 dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji memberi sinyal tetap membawa kasus itu ke pengadilan, ditambah pernyataan dari Menkomimfo Tifatul Sembiring yang memperkirakan SBY akan meminta kasus itu diselesaikan secara hukum, dalam artian diputus pengadilan, namun Presiden SBY belum menentukan sikap.
Presiden SBY berencana mengumumkan keputusannya Senin (23/11) malam. Ada sinyalemen kuat bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan diluar pengadilan. Presiden menyatakan penyelesaian secara out of court settlement atau penyelesaian diluar pengadilan merupakan solusi terbaik, namun tak jelas bentuk penyelesaian yang dimaksud presiden. Apakah dengan penerbitan SP3 oleh kepolisian atau kejaksaan mengeluarkan SKP2.

“Persoalan Pak Bibit dan Pak Chandra ini sudah menyita perhatian publik. Saya sudah mempelajari rekomendasi Tim Delapan, juga sudah meminta pendapat Kapolri dan Jaksa Agung. Ada kemungkinan penyelesaiannya dilakukan secara out of court settlement (diselesaikan diluar pengadilan, Red). Itu mungkin win-win solution-nya. Dengan begitu tidak ada yang merasa menang, baik polisi maupun KPK,” beber SBY dalam silaturahmi dengan pimpinan media massa di istana negara Jakarta, Minggu (22/11) malam.

Tentang detil keputusan yang akan diberikan SBY, baru disampaikannya secara resmi pada Senin (23/11) malam. “Insyaallah besok malam saya akan sampaikan keputusan soal saudara Bibit dan Chandra ini, pastilah saya akan sampaikan secara komprehenshif,” tukasnya.

Hadir pula dalam acara itu Menkominfo Tifatul Sembiring, Mendagri Gamawan Fauzi, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menkum HAM Patrialis Akbar, dan Mennegpora Andi Alfian Mallarangeng. (JPNN)

Popularity: 1% [?]

Related Posts:

Filed Under: Ruang Berita Politik

Tags:

About the Author:

RSSComments (16)

Leave a Reply | Trackback URL

  1. Yudith says:

    Mudah-mudahan Pak Bibit dan Pak Chandra bisa segera membukkan semua oknum yang mau dan sudah korupsi lanjutkan perjuanganMU Ciayo…ciayoo…. God With U both

  2. Diselesaikan di luar pengadilan supaya gak makin banyak fakta bobrok yang terbongkar….. Rakyat telah ditunggangi oleh para aktor intelektual

    Perlu revolusi!

  3. kistianlize says:

    bibit candra = bibit uggul ?

  4. apapun bentuk penyelesaian di luar pengadilan, terserahlah…………….
    asal jangan hanya terfokus melulu pd satu hal ini,
    masih banyak masalah rakyat kecil yg harus diperhatikan dgn jeli.
    salam.

  5. annisa says:

    gpp deh diluar pengadilan
    yg penting masalahnya selesai dulu
    jgn berlarut larut agar energi kita
    bisa digunakan untuk tugas2 yg lain,
    ga’ terfokus pd masalah itu saja..

    lanjut..!! :D

  6. belum ada Keputusan yang Jelas…

  7. Wandi thok says:

    Pokoke nek komengku isih dianggep spammer, lontong yo mas.
    Tak kira kasus kui nek kat mbiyen endinge mung ngunu kok malah tambah masalah to, nimbulake tanda tanya bold n besar yo mas? :lol:

  8. Mariska Ayu says:

    Akhirnya jeleh juga ya mbak?

  9. mastermonkey says:

    TOP GAN..PREDIKSI TEPAT

  10. Dangstars says:

    Wah..belum ada keputusan berarti..

  11. dira says:

    Di luar pengadilan itu sama gak ya dengan “di belakang layar” pengadilan.. :)

  12. thepenks says:

    tadi malam di rcti kayaknya presiden sby masih bersikukuh untuk menyerahkan masalah bibit dan candra pada pengadilan [kalau gak salah].. semoga kasus ini tidak berkepanjangan… dan cepat selesai..

  13. nuansa chalid says:

    semakin penuh intrik…

    http://www.indokter.com

  14. amink says:

    semoga keputusan yg dikeluarkan murni netral…

  15. Singal says:

    Diluar pengadilan berarti “secara adat” hehehe….

  16. amink says:

    Markir diposisi pertama…
    baca dulu

Leave a Reply

GetSocial

Switch to our mobile site