Inilah 2 Orang Yang Ngotot Ingin Prita Harus Masuk Penjara

Prita Mulyasari dituntut hukuman enam bulan penjara. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.

Jaksa Riyadi, salah satu dari jaksa yang ngotot ingin memenjarakan Prita Mulyasari

Semoga Keadilan Bisa Berpihak Kepada Yang Benar

Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. “Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat,” kata Riyadi.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. “Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara,” katanya.

Prita Mulyasari dengan latar belakang Jaksa Rachmawati

Prita Mulyasari dengan latar belakang Jaksa Rachmawati

Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.

Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita. Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.

Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.  Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita. (Vivanews)

Apakah Keadilan di negeri ini hanya berlaku tegak  bagi seorang yang ingin curhat karena dirugikan, atau hanya untuk seorang pencuri biji kakau, atau pencuri buah semangka?

Popularity: 2% [?]

Filed Under: Ruang Berita Terkini

Tags:

About the Author:

RSSComments (48)

Leave a Reply | Trackback URL

  1. Frida Hutagalung says:

    Sebenarnya yang berkuasa itu Hattarajasa bukan SBY, dan Hattarajasa taruh orangnya di DPR, Marzuki Alie. Orang-orang Palembang yang buruk itu. Tidak semua rang Palembang buruk, tetapi karakter mereka kas buruklah.

    Yalah. Kalau mereka cuma diperalat bos-bos TV nyang adalah orang Tionghoa nyang licik juga karena KKN dengan birokrat, dan tak perduli nasib kami warga pribumi, hajar saja kantor mereka.

    Timpuk saja mobil mereka !!! Maju terus, makzulkan SBY nyang membuat rakyat semakin susah. Oiya kalau 6 tirliun untuk kita, kita bisa sekolah ke luar negeri seperti anak-anak pejabat dan anggota DPR.

    Pantang mundur. Kalau bisa anarkis, kalau bisa gerilya, kenapa tidak. Pemerintah SBY buta mata buta telinga, sengaja. Lengserkan SBY.

  2. Anjaini Muhamad Ardi says:

    Sebarkan ke seluruh jaringan mahasiswa seluruh unievrsitas se Indonesia, sahabat. Tolong ke email-email mereka ya.

    Hati-ahti, bohong lagi, hati-hati bohong lagi…Lawan-lawan-lawan SBY, lawan SBY sekarang juga, lawan-lawan-lawan SBY, lawan SBY sekarang juga.

    Ayooo teman-teman kita seluruh mahasiswa harus meniru anarkisme teman-teman kita di makassar, tidak ada jalan lain. Jalan damai dan baik hanya dikentuti SBY dan Luhut dan Sutan Batughana serta Anas. Kita juga dikentuti kadiv kombes pol oy Rafli. Bohong lagi, bohong lagi, membohongi mahasiswa dan rakyat, monyet!

    Ayoo…kkita tidak boleh puas dengan kemenangan yang memilih opsi C di DPR, itu abru langkah awal dan bisa masuk angin etrmasuk di pengadilan.

    Perjalanan masih jauh dan kita harus tetap bersemngat anarkis. Yang jelas polisi akan gunakan kambing hitam dan orang-orang provokator, jangan takut. Itu urusan dia, kita boleg juga tiru mereka.

    Jangan teman makan teman, kita harus bersatu, jangan saling mencurigai, jangan mau dimakan diprovokasi bahwa yang melempar batu itu provokator, itu justru teman kita yang militan.

    Kita harus bawa ketapel, kita harus gerilya, bakar pos-pos politi kalau mereka tetap tidak membela kita dan rakyat, bakar semua kantor polisi kalau mereka membela SBY.

    Kita harus berjuang pantang mundur. Terjang dan menerjang. Gerilay dan bergerilya, seperti teman-teman kita di makassar, sebarkan dan sebarkan, ajak semua teman seluruh Indonesia bersatu untuk emluruskan reformasi yang dirusakkan.

    Kalau dibawa ke hukum/pengadilan maka justru gagal. Masa’ tidak tahu seperti apa penagdilan dan penegakan hukum di negeri ini. Nanti kalau dibawa ke hukum, karena kemalasan dan permainan polisi dan jaksa, maka tidak akan ditemukan bukti-bukti yang cukup. dengan demikian, Boediono, Sri Mulyani dan SBY tertawa ngakak dan aman, sebab kredibilitas jaksa dan polisi dieprtanyakan.

    Harusnya meskipun mereka diangkat dan diberhentikan oleh persiden, kajagung dan kapolri harus indepednen. SBY berkali-kali mengungkapkan bahwa dia tidak mencampuri pengadilan. Tapi meskipun begitu, kapolri dan kejagung biasanya lebih cari aman. Jadi kita harus terus maju bersama-sama PDIP, Golkar, Gerinrda dan Hanura, dan orang-orang DPR pehlawati seperti Nenek Lily Wahid yang hebat.

    Ayooo orang-orang DPR tunjukkan hatirunarimu. SBY sudah tamat dan tamatkan. Tetap jalankan pemakzulan, demi rakyat dan demi anda sendiri.

Leave a Reply

Switch to our mobile site

Copy Protected by Chetan's WP-CopyProtect.